Operasi Zebra Jaya kembali digelar di Jakarta dan sekitarnya, menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menciduk puluhan ribu pelanggaran sejak operasi dimulai pada 14 Oktober lalu.

Bagi para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang. Surat ini jangan diabaikan, karena jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut akan diblokir.

"Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Blokir STNK ini akan dicabut setelah pelanggar membayar denda tilang ETLE. Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, status STNK akan tetap dalam keadaan terblokir.

Untuk melakukan konfirmasi surat tilang, pelanggar dapat mengakses aplikasi ETLE-PMJ atau mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi ETLE-PMJ atau kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  3. Klik "Check Data"
  4. Jika kendaraan tidak terbukti melakukan pelanggaran, akan muncul informasi "No Data Available."
  5. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan kendaraan yang melanggar.
  6. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke Korlantas.
  7. Setelah konfirmasi diterima, Korlantas akan mengirimkan surat tilang.

Jika pelanggar merasa kendaraannya tidak melanggar atau bukan miliknya, dapat melakukan konfirmasi ke pihak ETLE dengan menyertakan dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, dan bukti pembelian kendaraan.

Bagi pelanggaran yang terbukti, denda tilang dapat dibayarkan melalui ATM, teller bank, atau situs kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Jadi, bagi Anda yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE, segera tindak lanjuti dan lakukan pembayaran denda jika terbukti melanggar. Abaikan surat tilang ETLE berarti bersiaplah menghadapi pemblokiran STNK yang akan menghambat mobilitas Anda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini