Tabrak lari menjadi salah satu fenomena yang cukup meresahkan di jalan raya. Takut berurusan dengan hukum seringkali menjadi alasan utama pengendara memilih kabur setelah terlibat kecelakaan. Padahal, dalam undang-undang sudah diatur secara jelas sanksi bagi pelaku tabrak lari.
Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada jalan lain yang bisa ditempuh jika terlibat dalam kecelakaan, yaitu mengambil jalan damai. Opsi ini dapat dilakukan melalui mediasi petugas kepolisian sebagai penghubung antara terduga pelaku dan korban.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman, petugas di lapangan lebih mengutamakan agar kedua pihak yang terlibat kecelakaan berdamai. Hal ini khususnya berlaku pada kasus-kasus kerugian materi, seperti kerusakan kendaraan.
"Kami mendorong terduga pelaku dan korban untuk berdamai dan tidak langsung diancam penjara," ujar Alif.
Jika ada pihak yang keberatan untuk berdamai, prosesnya akan berjalan sesuai dengan protokol penegakkan hukum yang berlaku. Namun, bagi petugas di lapangan, mediasi untuk mencapai titik temu kesepakatan bersama menjadi prioritas utama.
Selain itu, pihak kepolisian juga dapat membantu proses turunnya asuransi Jasa Raharja dan BPJS untuk pengobatan kedua pihak yang terluka. Jika mediasi tidak berhasil dan ada pihak yang tidak menerima, baru penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi pelaku kecelakaan lalu lintas, termasuk tabrak lari. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan.
Oleh karena itu, memilih jalan damai menjadi opsi bijak untuk menghindari sanksi hukum yang lebih berat. Dengan melibatkan petugas kepolisian sebagai mediator, masyarakat dapat menyelesaikan masalah kecelakaan lalu lintas secara adil dan sesuai hukum.