Jakarta – Kemajuan teknologi semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal, termasuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Saat ini, perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Samsat.

Dengan aplikasi khusus di ponsel pintar, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan STNK dari rumah. Setelah pembayaran selesai, Samsat akan mengirimkan STNK fisik ke alamat yang tertera.

Namun, STNK yang dikirim melalui pos tersebut tidak lagi dilengkapi dengan hologram seperti STNK yang diperpanjang di kantor Samsat. Kendati demikian, jangan khawatir, STNK tersebut tetap sah digunakan.

Alih-alih hologram, STNK digital tersebut kini menggunakan QR Code yang tertera pada fitur E-Pengesahan di aplikasi Signal. QR Code ini dapat dicetak dan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sebagai bukti sahnya perpanjangan.

Proses perpanjangan STNK online sangatlah mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih NRKB kendaraan yang akan diperpanjang.
  2. Muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  3. Masukkan alamat pengiriman.
  4. Rekap biaya akan muncul, lalu klik "Lanjut".
  5. Pilih cara pembayaran yang diinginkan.
  6. Muncul kode bayar dan jumlah yang harus dibayarkan.
  7. Klik "Lanjut" dan pilih bank untuk melakukan pembayaran.

Perlu dicatat, perpanjangan STNK online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan masih harus datang ke kantor Samsat.

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat relatif singkat, sekitar 30 menit, termasuk pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Dengan adanya layanan perpanjangan STNK online, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, prosesnya yang transparan dan akuntabel membuat masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar atau praktik kecurangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini