Setiap pengguna jalan raya, baik pengendara maupun pejalan kaki, wajib memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Salah satu peraturan yang kerap diabaikan adalah kewajiban menyalakan lampu sein saat hendak berpindah jalur atau berbelok.

Kebiasaan buruk ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain. Seperti yang terlihat dalam video viral baru-baru ini, pengendara sepeda motor yang belok tanpa lampu sein menyebabkan dua kecelakaan beruntun yang mencederai beberapa orang.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan pentingnya mengaktifkan lampu sein sebelum berpindah arah. "Paling aman memang sesuai aturan ya, menyalakan lampu sein itu 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan," ujarnya.

Namun, Jusri juga menyadari bahwa situasi jalan yang padat dan macet terkadang menyulitkan pengendara untuk menerapkan aturan tersebut secara kaku. "Jadi memang tergantung situasi. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi," tambahnya.

Bagi para pengendara, lampu sein berfungsi sebagai alat komunikasi non-verbal yang memberikan informasi kepada pengguna jalan lain tentang niat Anda untuk berpindah jalur atau berbelok. Dengan menyalakan lampu sein, Anda memberikan waktu yang cukup bagi pengendara lain untuk bereaksi dan menyesuaikan arah atau kecepatan kendaraan mereka.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengamanatkan kewajiban pengendara untuk memberikan isyarat saat hendak berbelok. Pasal 294 UU LLAJ menyatakan bahwa pengendara yang tidak menyalakan lampu sein dapat dikenakan denda hingga Rp250.000.

Selain sanksi hukum, mengabaikan lampu sein juga dapat berdampak fatal bagi keselamatan Anda dan orang lain. Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian menyalakan lampu sein tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menyebabkan korban jiwa dan harta benda.

Oleh karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk selalu membiasakan diri menyalakan lampu sein saat hendak berpindah jalur atau berbelok. Dengan mengutamakan keselamatan dan menghargai pengguna jalan lain, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini