Klakson, alat yang sudah tidak asing lagi bagi setiap pengendara, sering kali digunakan secara tidak bijak di jalan raya. Akibatnya, bukannya membantu melancarkan lalu lintas, klakson justru dapat menambah ketegangan di antara pengguna jalan.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), penggunaan klakson sembarangan saat macet hanya akan memperparah kondisi lalu lintas dan memicu emosi pengendara lain. "Banyak yang tidak sadar, klakson itu alat komunikasi di jalan, tapi penggunaannya sering tidak tepat," ujarnya.
Penggunaan klakson di jalan raya memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 71. Pasal ini menyebutkan bahwa klakson hanya boleh digunakan untuk keselamatan lalu lintas atau ketika hendak melewati kendaraan lain. Namun, klakson tidak boleh dibunyikan di area yang dilarang atau dengan suara yang tidak sesuai standar.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut. Agus mengimbau pengendara untuk selalu menjaga etika saat menggunakan klakson, terutama di area yang sensitif seperti sekitar rumah sakit.
Selain itu, Agus juga memberikan beberapa panduan etika penggunaan klakson. Pertama, hindari membunyikan klakson saat macet karena hanya akan memperburuk suasana. Kedua, jangan menekan klakson berkali-kali atau terlalu lama. Ketiga, tunggu sejenak setelah lampu lalu lintas berubah hijau sebelum membunyikan klakson untuk menghindari memancing emosi pengendara lain.
"Penggunaan klakson yang tidak bijak bisa menyebabkan masalah di jalan raya, terutama jika dilakukan berlebihan atau di tempat yang tidak seharusnya," tegas Agus.
Melalui program #Cari_Aman, WMS berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dan etika berkendara. Dengan menggunakan klakson secara bijak, kita dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman untuk semua pengguna jalan.