Dalam Operasi Zebra yang digelar tahun ini, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirlantas Polda Metro Jaya) menjadikan pemalsuan pelat diplomatik sebagai salah satu sasaran penindakan. Pasalnya, praktik ilegal tersebut telah marak dilakukan dan meresahkan kedutaan asing.
Menurut Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, pemalsuan pelat diplomatik telah menjadi modus yang banyak digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. "Banyak orang memalsukan pelat diplomatik, sehingga ini menjadi sasaran kami," ujar Latif.
Dalam Operasi Zebra sebelumnya, penindakan pelanggaran penggunaan pelat diplomatik palsu belum menjadi prioritas. Namun, pengaduan dari sejumlah kedutaan mendorong polisi untuk memasukkannya dalam daftar sasaran penindakan tahun ini.
"Beberapa kedutaan membuat aduan terkait pencatutan pelat diplomatik oleh orang-orang yang tidak berhak. Ini menjadi dasar bagi kami untuk menindak pelaku pemalsuan," jelas Latif.
Larangan penggunaan pelat diplomatik palsu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Pelat nomor berhuruf CD khusus diperuntukkan bagi kendaraan milik korps diplomatik, sementara pelat CC untuk korps konsulat.
Untuk membedakan dari pelat diplomatik asli, masyarakat perlu memperhatikan format dan nomornya. Kode CD diikuti oleh kode negara (dua digit) dan nomor urut registrasi (dua digit). Misalnya, CD 27 09 menunjukkan kendaraan korps diplomatik dari negara dengan kode 27 dan memiliki nomor urut registrasi 09.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan pelat diplomatik palsu kepada pihak berwajib. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan, karena hal tersebut dapat merugikan reputasi negara dan meresahkan masyarakat internasional.