Jakarta, Monitoring.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 pada 14-27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penindakan.
Pelanggaran tersebut akan ditindak melalui tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh petugas di lapangan. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan, prioritas penindakan akan diberikan kepada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran Prioritas
Aries menyebutkan beberapa pelanggaran prioritas yang akan mendapat perhatian khusus, antara lain:
- Pengendara motor yang tidak memakai helm
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
Jenis Pelanggaran dan Dendanya
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas beserta denda tilangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tilang beragam tergantung jenis pelanggarannya, antara lain:
-
Rp 250.000: Memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya, mengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu pada sepeda motor, mobil tidak membawa perlengkapan standar, dan tidak memakai pelat nomor sesuai STNK.
-
Rp 500.000: Memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukannya, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, dan melanggar marka jalan atau bahu jalan.
-
Rp 750.000: Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara.
-
Rp 1.000.000: Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Imbauan Kepada Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama. Operasi Zebra 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Melalui operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang aman dan lancar.