Jakarta, 13 Oktober 2024 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menggelar Operasi Zebra 2024 esok hari, 14 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan meminimalkan angka kecelakaan.

Dalam Operasi Zebra 2024 ini, petugas akan menyasar 14 pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan, di antaranya:

  1. Penggunaan Rotator dan Sirene Ilegal: Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator atau sirene. Pelanggar akan dikenakan denda Rp250.000.
  2. Pelat Nomor Khusus/Rahasia: Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia yang tidak sesuai akan ditilang dan dikenakan denda Rp500.000.
  3. Mengemudi tanpa SIM: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan kurungan selama 4 bulan atau denda Rp1.000.000.
  4. Melawan Arus: Melanggar rambu lalu lintas dengan melawan arus dapat dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.
  5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
  6. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel: Melakukan kegiatan lain saat berkendara, termasuk menggunakan ponsel, dapat dikenakan kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
  7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara dapat dikenakan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
  8. Melampaui Batas Kecepatan: Mengemudi melebihi batas kecepatan dapat dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.
  9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu: Sepeda motor hanya boleh mengangkut dua orang, pengemudi dan penumpang. Pelanggaran dapat dikenakan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
  10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan dapat dikenakan denda Rp500.000.
  11. Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Kendaraan beroda empat atau lebih wajib dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan peralatan P3K. Pelanggaran dapat dikenakan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
  12. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK: Setiap kendaraan wajib dilengkapi STNK. Pelanggaran dapat dikenakan denda Rp500.000.
  13. Melanggar Marka Jalan: Berkendara dengan melanggar marka jalan atau bahu jalan dapat dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.
  14. Pelat Nomor Tidak Sesuai: Kendaraan wajib menggunakan pelat nomor yang sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat dikenakan kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

Untuk melancarkan Operasi Zebra 2024, Korlantas akan memperbanyak penggunaan tilang elektronik (ETLE) guna menjangkau lebih banyak titik pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas, diharapkan Operasi Zebra 2024 dapat menurunkan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman dan lancar di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini