Operasi Zebra 2024 yang digelar Korlantas Polri mulai 14-27 Oktober 2024 merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Operasi ini lebih menekankan pendekatan teguran dan edukasi, namun juga tetap memberlakukan penindakan tilang.
Salah satu fokus utama Operasi Zebra 2024 adalah penindakan terhadap 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Berikut daftar pelanggarannya:
- Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan
- Menggunakan kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Selain penindakan langsung di lapangan, Korlantas Polri juga akan memberdayakan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penindakan dan meningkatkan efektivitas dalam menekan pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi Zebra 2024 merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di jalan raya. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, kecelakaan dapat ditekan, dan keselamatan di jalan raya dapat ditingkatkan.