Setiap waktu yang telah ditentukan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan. Penting untuk diketahui bahwa syarat wajib yang perlu dibawa saat membayar pajak lima tahunan ini mencakup Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, bagaimana jika BPKB tersebut sedang digadaikan di lembaga pembiayaan (leasing) sebagai jaminan?
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki BPKB yang masih menjadi jaminan di leasing, terdapat langkah khusus yang perlu dilakukan saat melakukan pajak kendaraan lima tahunan.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan dari pihak leasing yang menyatakan bahwa BPKB tersebut memang benar masih menjadi jaminan.
"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," kata AKP Handayani.
Surat keterangan dari leasing ini berfungsi untuk memverifikasi bahwa BPKB sedang dijadikan jaminan dan masih dalam penguasaan pihak leasing. Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahunan, yang dilakukan bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat.
Selain membawa surat keterangan leasing, pemilik kendaraan juga tetap perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk keperluan cek fisik kendaraan.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani, juga menegaskan pentingnya keberadaan BPKB saat membayar pajak lima tahunan.
"BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan. Apalagi saat ini, di Jawa Tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat sedang berlangsung, sehingga selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya," kata Dewi.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki BPKB di leasing, solusi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak leasing untuk meminta surat keterangan dan memastikan BPKB dapat dibawa saat pajak lima tahunan. Dengan membawa surat keterangan leasing dan BPKB, pemilik kendaraan dapat memenuhi syarat pajak lima tahunan dan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.