Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan dan legalitas berkendara. Namun, tahukah Anda bahwa STNK memiliki masa berlaku yang terbatas? Lima tahun sekali, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang masa berlaku STNK.

Jika tidak dilakukan, Anda bisa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlakunya habis.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan STNK meliputi:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai yang tercantum pada data identitas kendaraan
  • Surat kuasa jika pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan oleh pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Biaya Perpanjangan STNK

Selain mempersiapkan syarat-syarat tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan STNK. Berikut rincian biayanya:

  • Tarif penerbitan STNK mobil: Rp200.000
  • Tarif penerbitan TNKB motor: Rp60.000
  • Tarif penerbitan TNKB mobil: Rp100.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Besaran biaya SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.

Cara Perpanjangan STNK

Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan biaya yang diperlukan, berikut langkah-langkah melakukan perpanjangan STNK:

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Datangi bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan ambil nomor antrian layanan
  • Tunggu panggilan petugas untuk membayar pajak lima tahunan
  • Setelah mendapatkan STNK, kunjungi loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru

Hal yang Diperiksa Saat Cek Fisik Kendaraan

Saat proses cek fisik kendaraan, petugas tidak hanya memeriksa nomor rangka dan nomor mesin saja. Beberapa hal lain yang juga diperiksa meliputi:

  • Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
  • Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan
  • Menggesek nomor rangka dan nomor mesin

Demikian informasi mengenai syarat, biaya, dan cara perpanjangan STNK lima tahunan. Dengan memperpanjang STNK tepat waktu, Anda dapat terhindar dari denda dan tetap berkendara dengan aman dan legal di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini