Dalam era digital seperti sekarang, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan dengan cara konvensional, yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi saat ingin memperpanjang SIM secara online, salah satunya terkait masa berlaku SIM. Mengutip laman Digital Korlantas, masa berlaku minimal untuk perpanjangan SIM online adalah 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Menurut keterangan resmi, perpanjangan SIM online sangat disarankan untuk dilakukan sebelum masa berlaku habis. Hal ini untuk menghindari antrean yang cukup panjang di Satpas. Bahkan, sebaiknya perpanjangan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila SIM yang dimiliki sudah habis masa berlakunya, maka tidak dapat diperpanjang secara online. Dalam hal ini, pemohon harus membuat SIM baru. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Meski demikian, ada pengecualian bagi SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar. Keadaan kahar yang dimaksud dapat dikecualikan dari ketentuan perpanjangan SIM dan bisa dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Sebagai contoh, jika masa berlaku SIM habis karena pemilik sedang berada di luar negeri dalam waktu yang lama atau karena bencana alam, maka dapat mengajukan perpanjangan walaupun masa berlaku habis. Namun, untuk pembuktian keadaan kahar, pemohon perlu melampirkan dokumen pendukung.
Dengan memahami ketentuan dan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien. Hindari terlambat mengurus perpanjangan SIM, karena akan menimbulkan kesulitan dan biaya yang lebih besar.