Dalam hiruk pikuk kesibukan kota, kendaraan pribadi telah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat. Membeli mobil baru merupakan sebuah momen penting yang perlu dipersiapkan dengan cermat. Selain menyiapkan dana dan memilih jenis kendaraan yang sesuai, pemahaman akan istilah-istilah yang kerap muncul saat proses pembelian juga sangat esensial.
Berikut ini adalah beberapa istilah penting yang wajib diketahui saat membeli mobil baru:
1. Booking Fee
Booking fee atau uang tanda jadi merupakan bukti keseriusan calon pembeli dalam memesan kendaraan tertentu. Biasanya, booking fee dibayarkan saat mobil masih dalam tahap pre-order. Nominal booking fee bervariasi tergantung jenis mobil, namun umumnya berkisar antara Rp 5-10 juta. Pembayaran booking fee disaksikan langsung oleh staf penjualan di dealer, baik secara tunai maupun transfer antar bank.
2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
SPK adalah dokumen resmi yang diberikan kepada calon pembeli sebagai penanda dimulainya proses pembayaran kendaraan. SPK memuat data diri pembeli, spesifikasi kendaraan yang dipesan, serta informasi lainnya yang relevan. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar pembuatan BPKB dan STNK.
3. Down Payment (DP)
DP atau uang muka merupakan bagian dari harga kendaraan yang dibayarkan di awal saat pembelian secara kredit. Nominal DP biasanya berkisar antara 25-30% dari total harga jual. Pembayaran DP menandakan bahwa pembeli bersedia melanjutkan proses cicilan kendaraan melalui lembaga pembiayaan (leasing).
4. Total Down Payment (TDP)
TDP merupakan jumlah DP yang ditambah dengan biaya-biaya tambahan seperti provisi kredit, asuransi kendaraan, dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan melalui kesepakatan antara lembaga pembiayaan dan pembeli.
5. Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan resmi yang terdaftar di OJK. Bagi pembeli yang ingin membeli kendaraan secara kredit, leasing akan membantu dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Pastikan untuk memilih lembaga leasing yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
6. On The Road (OTR)
Harga OTR merupakan harga jual kendaraan yang sudah termasuk dalam pengurusan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Sementara itu, harga off the road hanya mencakup harga kendaraan itu sendiri tanpa pengurusan surat-surat. Harga off the road biasanya lebih murah dibandingkan harga OTR.
7. Asuransi
Asuransi kendaraan sangat penting untuk memberikan perlindungan dan ketenangan pikiran bagi pemilik kendaraan. Ada dua jenis asuransi yang umum digunakan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Asuransi TLO hanya menanggung kerusakan kendaraan yang melebihi 75% dari kondisi semula. Sedangkan asuransi All Risk memberikan cakupan perlindungan yang lebih luas, termasuk kerusakan ringan, sedang, berat, hingga pencurian.
Dengan memahami istilah-istilah penting tersebut, calon pembeli dapat menjalani proses pembelian mobil baru dengan lebih lancar dan percaya diri. Persiapan yang matang akan meminimalisir kebingungan dan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan.