Pendahuluan
Membeli kendaraan bekas memang menggiurkan, namun ada satu hal penting yang seringkali terlewatkan oleh pembeli, yaitu balik nama. Padahal, proses ini memiliki banyak keuntungan dan bersifat wajib.
Alasan Balik Nama
Ada beberapa alasan penting mengapa Anda harus segera balik nama kendaraan bekas yang baru saja Anda beli:
- Legalitas Kepemilikan Terjamin: Balik nama membuat Anda menjadi pemilik sah kendaraan tersebut di mata hukum. Hal ini meminimalisir risiko masalah hukum atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
- Memudahkan Persyaratan Administrasi: Balik nama memudahkan Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Pembayaran Pajak Mudah: Dengan balik nama, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi. Hal ini tentunya lebih praktis dan efisien dibandingkan harus antre di Samsat.
- Penelusuran Hilang STNK/BPKB: Jika STNK atau BPKB kendaraan hilang, proses penelusuran akan lebih mudah jika kendaraan telah balik nama atas nama Anda.
- Klaim Asuransi Kecelakaan: Proses klaim asuransi kecelakaan akan lebih cepat dan lancar jika kendaraan terdaftar atas nama Anda.
- Menghindari Penyalahgunaan: Balik nama membantu mencegah kendaraan Anda disalahgunakan oleh orang lain yang masih tercatat sebagai pemilik sebelumnya.
- Berkontribusi Pembangunan Daerah: Biaya balik nama yang Anda bayarkan akan dikontribusikan untuk program pembangunan di daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Syarat dan Biaya Balik Nama
Untuk melakukan balik nama, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Kwitansi pembelian kendaraan
- STNK dan BPKB lama
- KTP dan KK pemilik baru
- Formulir balik nama
Biaya balik nama bervariasi tergantung pada jenis dan harga kendaraan. Namun, secara umum, berikut perkiraan biayanya:
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp 100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga beli kendaraan
- Biaya dokumen mutasi: Rp 250.000
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% untuk penyerahan pertama dan 5% untuk penyerahan berikutnya
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
Kesimpulan
Proses balik nama kendaraan bekas sangat penting dan memberikan banyak keuntungan bagi pemilik baru. Dengan balik nama, Anda dapat menjamin legalitas kepemilikan, memudahkan urusan administrasi, dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Oleh karena itu, jangan tunda lagi dan segera lakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.