Doni Salmanan, sosok yang pernah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, kini harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan binary option. Seluruh aset mewahnya, termasuk motor gede dan mobil mewah, disita negara.

Eksekusi Aset

Eksekusi penyitaan aset Doni Salmanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada 24 September 2024. Barang bukti yang dirampas negara tersebut akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pertanyaan Korban

Penyitaan aset Doni Salmanan menimbulkan pertanyaan dari para korban. Mereka mempertanyakan mengapa aset tersebut tidak dikembalikan kepada mereka, melainkan disita negara.

Pakar hukum dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas, menjelaskan bahwa penyitaan aset sesuai dengan ketentuan Undang-undang pencucian uang, di mana terpidana akan dihukum pidana dan hasil kejahatannya dirampas.

Ketidakadilan bagi Korban

Meskipun sesuai dengan ketentuan hukum, Nandang Sambas berpendapat bahwa hal tersebut tidak adil bagi para korban. Sebab, mereka adalah pihak yang melaporkan kasus tersebut.

Namun, mekanisme hukum yang berlaku berbeda dengan kasus penipuan langsung oleh pelaku. Dalam kasus penipuan binary option, menurut Nandang Sambas, uang korban tidak langsung masuk ke rekening Doni Salmanan, melainkan melalui aplikasi yang bekerja sama dengannya.

Nasib Korban

Persoalan pembagian aset bagi para korban menjadi dilema yang belum terselesaikan. Para korban berharap adanya mekanisme hukum yang dapat menjamin hak mereka untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialami.

Hingga saat ini, para korban masih menantikan keadilan dan berharap bahwa aset mewah Doni Salmanan yang disita negara dapat dimanfaatkan untuk memberikan ganti rugi kepada mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini