Dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Dinas Perhubungan (Dishub) memegang peran penting. Keduanya saling melengkapi dalam melaksanakan tugasnya, meskipun memiliki fokus yang berbeda.
Polantas: Penegakan Hukum Umum
Polantas memiliki tugas utama dalam penegakan hukum lalu lintas secara umum. Mereka berwenang memeriksa semua jenis kendaraan, baik pribadi maupun umum, untuk memastikan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, kecepatan, dan peraturan lainnya. Selain itu, Polantas juga menangani kecelakaan dan pelanggaran hukum di jalan. Dengan kewenangan penyidik tunggal, Polantas dapat menindak pelanggaran berat yang mengancam keselamatan.
Dishub: Fokus pada Angkutan Umum
Berbeda dengan Polantas, Dishub lebih fokus pada pengawasan dan penegakan hukum terkait angkutan umum. Mereka bertugas memastikan kendaraan umum beroperasi sesuai peraturan, seperti memiliki izin resmi, layak beroperasi, dan mematuhi tarif yang ditetapkan. Dishub juga mengawasi trayek dan mengontrol jumlah kendaraan umum yang beroperasi.
Sinergi dan Kerja Sama
Meski memiliki fokus tugas yang berbeda, Polantas dan Dishub menjalin kerja sama erat untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Polantas dapat memeriksa kendaraan umum, namun penindakan biasanya diserahkan kepada Dishub yang memiliki kewenangan lebih khusus dalam bidang ini.
Dishub juga bertugas melakukan uji fisik kendaraan umum, menerbitkan izin operasional, dan melakukan uji KIR. Informasi yang dikumpulkan oleh Dishub dapat membantu Polantas dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terkait dengan kelayakan kendaraan.
Dengan sinergi dan kerja sama yang baik, Polantas dan Dishub dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.