Surat Izin Mengemudi (SIM) tak ubahnya perisai bagi para pengendara kendaraan bermotor. Selain memenuhi kewajiban hukum, SIM juga menjadi simbol tanggung jawab dan kepatuhan terhadap keselamatan berlalu lintas.
Pasal 1 nomor 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Menurut pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, SIM merupakan bukti sah kemampuan seseorang untuk mengoperasikan kendaraan bermotor. "Dengan memiliki SIM, berarti si pengemudi telah memiliki pengakuan atas kemampuan mengemudi, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap berkendara yang tertib," terangnya.
Sayangnya, masih ada saja pengemudi yang nekat berkendara tanpa SIM atau lupa membawanya. Budiyanto mengimbau agar SIM selalu berada dalam genggaman setiap pengendara. "Karena, antara pengemudi yang tidak memiliki SIM dan pengemudi yang tidak membawa SIM, ada perbedaan sanksi hukum," tegasnya.
Pengemudi yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ. Adapun pengemudi yang tidak membawa SIM juga dianggap melanggar lalu lintas dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Budiyanto menekankan bahwa sanksi yang lebih berat bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM bukan tanpa alasan. "Mereka dianggap belum memiliki kemampuan mumpuni untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Dengan demikian, memiliki dan membawa SIM bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah keharusan bagi setiap pengendara. Hal tersebut tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya.