Peristiwa viral yang menampilkan petugas kepolisian menyarankan pengendara untuk menolak pemeriksaan dan tidak menyerahkan SIM serta STNK memicu perbincangan hangat di masyarakat. Sementara terdapat peraturan yang mewajibkan pengendara untuk berhenti saat operasi lalu lintas, artikel ini mengeksplorasi hak pengendara untuk menolak pemeriksaan dan implikasinya.

Hak Pengendara Berdasarkan Hukum

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polri dan PPNS dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Pemeriksaan dapat dilakukan secara insidentil atau berkala.

Namun, pengendara berhak bertanya kepada petugas alasan pemeriksaan. Jika alasan yang diberikan tidak dapat diterima atau menyalahi ketentuan hukum, pengendara dapat menolak atau merasa keberatan.

Pelanggaran Hukum jika Menolak Pemeriksaan

Penting untuk dicatat bahwa menolak pemeriksaan kendaraan oleh petugas yang berwenang merupakan pelanggaran hukum. Petugas memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang tidak kooperatif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penolakan pemeriksaan dapat berujung pada penyitaan surat-surat kendaraan atau bahkan upaya hukum seperti ‘Praperadilan’ jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur oleh petugas.

Situasi Pengecualian

Dalam situasi tertentu, pengendara memiliki alasan yang sah untuk menolak pemeriksaan. Misalnya, saat petugas tidak berseragam resmi, tidak menunjukkan surat perintah, atau melakukan pemeriksaan di tempat yang tidak pantas.

Dalam kasus seperti ini, pengendara dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kesimpulan

Pengendara berhak untuk mengetahui alasan pemeriksaan kendaraan oleh petugas. Mereka dapat menolak pemeriksaan jika alasan yang diberikan tidak dapat diterima atau menyalahi ketentuan hukum. Namun, penting untuk diingat bahwa penolakan pemeriksaan tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik dan bersikap kooperatif ketika dihentikan oleh petugas. Jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur, pengendara dapat mengambil langkah hukum yang sesuai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini