Jakarta, – Menjual kendaraan memang menjadi hal yang lumrah, namun jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelahnya. Pasalnya, mengabaikan pemblokiran STNK bisa berdampak kerugian, baik bagi pemilik lama maupun pihak yang membeli kendaraan tersebut.
Kenapa Harus Blokir STNK?
Memblokir STNK memiliki beberapa alasan penting. Pertama, menghindari penyalahgunaan STNK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. STNK yang masih aktif dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas, yang nantinya akan menjadi tanggung jawab pemilik lama.
Kedua, mencegah pajak progresif. Jika Anda sudah memiliki kendaraan baru setelah menjual kendaraan lama, tetapi STNK kendaraan lama masih aktif atas nama Anda, maka Anda akan dikenakan pajak progresif. Hal ini jelas merugikan karena Anda harus membayar pajak lebih tinggi.
Cara Memblokir STNK
Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Langsung ke Kantor Samsat
-
Siapkan berkas yang dibutuhkan:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik lama (asli dan fotokopi)
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
-
Kunjungi kantor Samsat terdekat dan ikuti arahan petugas.
2. Online (Khusus Wilayah Tertentu)
-
Contoh: Wilayah DKI Jakarta
-
Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
-
Unggah dokumen yang diperlukan:
- BPKB (fotokopi)
- STNK (fotokopi)
- KTP pemilik lama (fotokopi)
- Surat kuasa bermaterai
- Surat pernyataan (dapat diunduh di website Bapenda)
-
Status pemblokiran akan dikirim melalui email dan dapat dilihat pada kolom PKB.
Kesimpulan
Memblokir STNK setelah menjual kendaraan adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan memblokir STNK, Anda dapat terhindar dari kerugian akibat penyalahgunaan STNK dan pajak progresif. Pastikan untuk segera memblokir STNK setelah menjual kendaraan, baik secara langsung ke Samsat maupun online jika tersedia di wilayah Anda.