Merokok saat berkendara telah menjadi fenomena umum yang membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Di balik kebiasaan ini, tersembunyi risiko signifikan yang patut diperhatikan.
Gangguan Konsentrasi dan Refleks
Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Viktor Assani, menegaskan bahwa merokok saat berkendara berpotensi mengurangi fokus dan konsentrasi pengendara. Aktivitas ini mengalihkan perhatian dan menghambat kerja anggota tubuh yang krusial untuk mengendalikan kendaraan.
"Sepeda motor membutuhkan keseimbangan dan fokus prima," ujar Viktor. "Merokok mengganggu konsentrasi dan menghambat penggunaan tangan dan mulut, yang harus sepenuhnya fokus mengontrol kendaraan."
Risiko Kebakaran dan Gangguan Pengendara Lain
Selain mengganggu konsentrasi, merokok saat berkendara juga dapat menimbulkan bahaya fisik. Bara api dari rokok yang terbawa angin dapat jatuh ke bahan yang mudah terbakar, memicu kebakaran. Bahkan, pengendara lain yang berada di belakang juga dapat terganggu oleh asap dan abu rokok.
"Aktivitas ini tidak hanya berbahaya bagi pengendara lain, tetapi juga dapat memperlambat respons pengendara terhadap situasi darurat di jalan," imbuh Viktor.
Pelanggaran Hukum
Tidak hanya membahayakan keselamatan, merokok saat berkendara juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
Tips Aman Berkendara
Untuk memastikan keselamatan di jalan, pengendara disarankan untuk:
- Menghindari aktivitas berbahaya seperti merokok saat berkendara.
- Fokus penuh pada jalan dan lingkungan sekitar.
- Menggunakan fasilitas merokok yang telah disediakan atau berhenti sejenak untuk merokok.
- Mempertimbangkan penggunaan helm yang dilengkapi dengan fitur anti-asap.
Dengan menghindari merokok saat berkendara, pengendara dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan lalu lintas yang aman dan bebas dari ancaman bahaya. Kesadaran akan risiko yang melekat dapat membantu mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa baik pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya.