Jakarta, – Saat berkendara di jalan raya, mematuhi peraturan lalu lintas adalah hal yang mutlak. Pasalnya, jika melakukan pelanggaran, kendaraan yang dikendarai berisiko disita oleh pihak kepolisian.
Namun, tidak perlu panik jika kendaraan Anda disita. Ada cara untuk mengambilnya kembali tanpa harus menunggu lama. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Mengambil Kendaraan Disita
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, kendaraan bermotor yang disita dapat diambil selama masih ditahan di tempat seperti kantor polisi. Untuk mengambilnya, perlu membawa surat-surat sah yang lengkap, yaitu STNK dan BPKB.
"Selama motor tidak diambil, motor akan tetap di sini, kapan pun bisa diambil asal membawa surat-surat yang sah dan tentunya melewati proses hukum yang berlaku," jelas Yusuf.
Batas Waktu Pengambilan
Perlu diketahui, ada batas waktu untuk mengambil kendaraan yang disita. Jika tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka kendaraan berisiko dilelang oleh negara. Hal ini diatur dalam Pasal 271 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Kendaraan Tidak Diambil
Jika kendaraan yang disita tidak diambil, ada kemungkinan akan berakhir menumpuk di kantor polisi. Kendaraan tersebut kemudian akan diserahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti.
"Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim. Nah, dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi," kata Yusuf.
Sebab Kendaraan Disita
Selain syarat untuk mengambil kendaraan yang disita, penting juga mengetahui alasan mengapa kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian. Penyitaan kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK yang sah.
- Pengemudi tidak memiliki SIM.
- Terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
- Kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Tips Agar Kendaraan Tidak Disita
Agar terhindar dari risiko kendaraan disita, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap saat berkendara.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan batasan kecepatan.
- Jangan mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengantuk.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat meminimalkan risiko kendaraan disita dan berkendara dengan aman dan nyaman. Ingat, keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.