Jakarta – Berbagai ruas jalan di Indonesia dijumpai polisi tidur dengan bentuk dan ukuran yang tidak sesuai standar. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pengendara mobil dan sepeda motor, bahkan berpotensi merusak kendaraan.
Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan aturan serta spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021.
"Tujuan pemasangan polisi tidur adalah untuk memperlambat laju kendaraan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, jika tidak dibuat sesuai standar, justru akan membahayakan dan mengganggu kenyamanan berkendara," ujar Budiyanto.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga jenis polisi tidur dengan spesifikasi yang berbeda, yaitu:
- Speed Bump: Dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan maksimal 10 km/jam. Lebar bagian atas 15 cm, ketinggian 12 cm, dan sudut kelandaian 15%.
- Speed Hump: Dipasang di jalan lokal, terutama pada area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50%.
- Speed Table: Memiliki ukuran lebih besar dan dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm, dan sudut kelandaian 15%.
Polisi tidur yang tidak sesuai standar, seperti yang terlihat pada video viral di media sosial, umumnya memiliki ketinggian yang berlebihan dan jarak antar balok yang terlalu dekat. Kondisi ini membuat kendaraan terpaksa melambat secara mendadak dan berisiko merusak komponen kendaraan, seperti suspensi dan ban.
"Pemasangan polisi tidur juga harus mendapatkan izin dan pengawasan dari Dinas Perhubungan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tidak membahayakan pengguna jalan," tambah Budiyanto.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya polisi tidur yang tidak sesuai standar kepada pihak berwenang agar dapat segera diperbaiki atau dibongkar. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya dapat terjaga.