Menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan pelayanan publik, Korlantas Polri kini menghadirkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan dan mengikuti ujian teori SIM dari rumah secara daring.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah terinstal, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah pembuatan SIM online berikut:
- Lengkapi data diri untuk melakukan verifikasi.
- Klik menu "SIM" dan pilih "SIM Baru".
- Isi data yang diperlukan sesuai petunjuk.
- Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.
Setelah proses pembuatan SIM selesai, masyarakat akan menerima email pemberitahuan untuk pengambilan SIM baru. SIM dapat diambil di SATPAS di waktu operasional Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00. Persyaratan pengambilan SIM meliputi KTP dan bukti nomor registrasi.
Adapun biaya pembuatan SIM online sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada POLRI, yakni:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM B1: Rp140.000
- SIM B2: Rp180.000
Biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan yang bervariasi sesuai daerah.
Layanan pembuatan SIM online ini merupakan langkah maju dalam memberikan kemudahan dan efisiensi kepada masyarakat. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor SATPAS atau menghabiskan banyak waktu untuk mengurus SIM. Dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses pembuatan SIM menjadi lebih praktis, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.