Dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara, kini seluruh kendaraan roda empat di Indonesia diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tersedia berbagai jenis APAR, masing-masing memiliki kegunaan berbeda berdasarkan jenis kebakaran yang dihadapinya.

Klasifikasi APAR

Secara umum, terdapat empat jenis APAR yang umum digunakan, yaitu:

  • Bubuk Kimia (Dry Chemical): APAR jenis ini mengandung bubuk kimia yang memadamkan api dengan cara menyerap panas dan oksigen. Efektif untuk kebakaran kelas A (padat), kelas B (cair), dan kelas C (listrik).
  • Karbon Dioksida (CO2): APAR CO2 melepaskan gas karbon dioksida yang tidak mudah terbakar. Digunakan untuk memadamkan kebakaran kelas B dan C karena tidak meninggalkan residu setelah pemadaman.
  • Busa: APAR busa melepaskan busa yang mengandung air dan bahan kimia yang menutupi permukaan bahan yang terbakar, sehingga mencegah pasokan oksigen. Efektif untuk kebakaran kelas A dan B.
  • AF11: APAR ini merupakan pengganti dari Halon yang dilarang penggunaannya. APAR AF11 memadamkan api dengan cara menyerap panas dan oksigen, serta dapat digunakan untuk kebakaran kelas A, B, C, dan D (logam).

Memilih APAR yang Tepat

Pemilihan jenis APAR sangat bergantung pada jenis kebakaran yang mungkin terjadi. Untuk kendaraan, umumnya APAR tipe bubuk kimia atau CO2 direkomendasikan. APAR bubuk kimia lebih ekonomis namun dapat meninggalkan residu setelah pemadaman, sedangkan APAR CO2 lebih bersih tetapi lebih mahal.

Dengan memahami jenis-jenis APAR dan kegunaannya, pengemudi dapat memilih APAR yang tepat untuk kendaraan mereka dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran kecil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini