Bagi Anda pemilik kendaraan di Jawa Barat, kabar gembira datang untuk Anda! Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program yang berlaku selama dua bulan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini menawarkan berbagai keuntungan yang sayang untuk dilewatkan.

Bebas dari Denda dan Tunggakan

Salah satu keunggulan program pemutihan ini adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tunggakan pajak pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Bebas denda ini tentu menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.

Selain itu, program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Namun, perlu diingat bahwa denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap akan dikenakan.

Nikmati Diskon Pajak Kendaraan

Tak hanya pembebasan denda, program pemutihan ini juga menawarkan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum habis masa berlaku. Ketentuan diskon yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran pajak sebelum 30 hari dari tanggal jatuh tempo: Diskon 2%
  • Pembayaran pajak setelah 30 hari hingga 180 hari dari tanggal jatuh tempo: Diskon 4%

Dengan adanya diskon ini, Anda bisa menghemat pengeluaran untuk pembayaran pajak kendaraan. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan baik ini!

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, Anda dapat melakukan hal berikut:

  • Cek nominal pajak kendaraan Anda secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar, atau aplikasi SIGNAL.
  • Kunjungi Samsat terdekat atau gerai Samsat keliling untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
  • Bawa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKP (khusus untuk kendaraan baru).

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga membawa sejumlah manfaat lainnya, seperti:

  • Meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
  • Mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.
  • Memberikan rasa nyaman saat berkendara karena pajak kendaraan sudah dibayarkan.

Jadi, bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Bebaskan diri Anda dari denda dan tunggakan pajak, serta nikmati diskon menarik yang ditawarkan. Saatnya membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu dan berkendara dengan tenang!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini