Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini kedatangan tamu dari Hong Kong Police Force (HKPF). Kunjungan tersebut bertujuan untuk bertukar pengetahuan terkait kinerja kepolisian lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri memamerkan sejumlah teknologi canggih yang diterapkannya untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
"Kami berharap kunjungan ini bisa memberikan wawasan dan pengalaman bagi kita semua. Mari kita bagikan pengalaman, pengetahuan, dan jalin hubungan lebih erat demi tujuan bersama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya," ungkap Kasubagdalops Bag Ops AKBP Renaldi.
Salah satu teknologi andalan Korlantas Polri adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan pemindai wajah. Sistem ini mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengidentifikasi pengemudi melalui teknologi pengenalan wajah. Selain itu, Korlantas Polri juga menerapkan sistem analisis kecelakaan lalu lintas dan sistem registrasi kendaraan bermotor yang terintegrasi.
"Berkat teknologi ini, kami berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan penegakan hukum di jalan raya. Teknologi ini tidak hanya mencakup pengawasan lalu lintas, tetapi juga registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor beserta pengemudinya," tutur Renaldi.
Perwakilan Polisi Hong Kong, Divisional Commander Aberdeen Division Chan Wai-wah Benny, mengaku terkesan dengan teknologi yang diterapkan Korlantas Polri. Menurutnya, Jakarta dan Hong Kong memiliki kemiripan dalam hal populasi, kepemilikan kendaraan bermotor, dan kemacetan lalu lintas.
"Ada beberapa gagasan yang menginspirasi dari penjelasan Korlantas tadi. Kami berharap bisa belajar dari pengalaman mereka dan menerapkan teknologi ini di lembaga kami," kata Benny.
Kunjungan HKPF ke Korlantas Polri ini merupakan bukti nyata bahwa teknologi memainkan peran penting dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Dengan memanfaatkan teknologi canggih, aparat kepolisian dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam mengatur lalu lintas, menindak pelanggaran, dan mengidentifikasi pelaku kejahatan di jalan raya.