Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan sistem inovatif yang akan mengoreksi perilaku berkendara masyarakat. Melalui aplikasi Traffic Attitude Record, setiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat dan berdampak pada akumulasi poin blackmark pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin Blackmark: Pemicu Uji Ulang SIM
Setiap pengemudi akan memiliki poin awal sebanyak 12 poin saat memperoleh SIM baru. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin ini, dengan pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat 3 poin, serta pelanggaran berat seperti kecelakaan atau tabrak lari dapat mengurangi poin hingga 8 hingga 12 poin.
Jika poin blackmark habis, pengemudi harus menjalani uji ulang SIM untuk mengembalikan poin mereka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya.
Integrasi dengan Sistem Lain
Selain itu, catatan pelanggaran pengendara yang terakumulasi dalam Traffic Attitude Record juga akan terintegrasi dengan sistem Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). Hal ini memungkinkan pihak berwajib untuk mengakses riwayat pelanggaran lalu lintas saat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Integrasi ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi pengemudi yang ingin mengajukan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau pengurusan visa.
Dasar Hukum yang Sudah Ada
Wacana penerapan sistem poin blackmark pada SIM sebenarnya bukanlah hal baru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 33 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas. Pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas (Pasal 34).
Harapan untuk Kedisiplinan Berlalu Lintas
Transformasi SIM dengan sistem poin blackmark diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Dengan adanya catatan pelanggaran yang terdokumentasi dan berdampak langsung pada SIM, diharapkan pengemudi akan lebih waspada dan menaati peraturan lalu lintas.
Sistem ini juga mendorong pengemudi untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di jalan raya dan memahami konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas. Transformasi ini merupakan upaya penting dari pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.