Pendahuluan
Sebagai pengguna jalan tol, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Salah satu peraturan yang sering dilanggar adalah berjalan mundur saat kelewatan pintu tol. Artikel ini akan membahas larangan tersebut beserta 12 larangan lain saat berada di jalan tol.
Larangan Berjalan Mundur di Jalan Tol
Berjalan mundur di jalan tol sangat berbahaya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat. Kelewatan pintu tol tidak termasuk dalam keadaan darurat, sehingga berjalan mundur dilarang.
Risiko kecelakaan akibat berjalan mundur sangat tinggi. Pengemudi mungkin tidak melihat kendaraan di belakang yang melaju kencang, sehingga berpotensi ditabrak. Oleh karena itu, hindari berjalan mundur di jalan tol.
13 Larangan Saat Berada di Jalan Tol
Selain larangan berjalan mundur, terdapat beberapa larangan lain yang harus ditaati saat berada di jalan tol. Larangan-larangan tersebut antara lain:
- Berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, meski tersedia bahu jalan.
- Menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi selain keadaan darurat.
- Menurunkan atau menaikkan penumpang di jalan tol.
- Mengemudi melebihi batas kecepatan (minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam).
- Menjalankan kendaraan di lajur yang salah (lajur kiri untuk kecepatan lambat, lajur kanan untuk kecepatan tinggi).
- Berpindah lajur tanpa memberi isyarat (menggunakan lampu sein).
- Melakukan aktivitas mengemudi berbahaya (berbalik arah, memotong median, U-turn).
- Membuang benda apapun di jalan tol.
- Menderek mobil mogok dengan mobil pribadi.
- Menyalakan lampu hazard saat hujan (cukup gunakan lampu utama dan lampu kabut).
- Bermain ponsel saat mengemudi.
- Mengemudi dalam kondisi lelah.
- Bertindak sendiri saat menemui situasi mencurigakan atau kecelakaan (hubungi petugas jalan tol).
Kesimpulan
Patuhilah peraturan saat berada di jalan tol untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Hindari berjalan mundur dan hormati larangan-larangan lainnya. Dengan mematuhi peraturan, pengguna jalan tol dapat berkendara dengan aman dan lancar.