Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh tabrakan belakang antara mobil dan truk terus berulang. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah penggunaan bumper belakang truk atau Rear Underrun Protection (RUP) yang dinilai dapat mengurangi dampak fatal.
RUP merupakan perangkat keselamatan yang dirancang untuk melindungi kendaraan lain yang menabrak dari belakang. Dengan menyerap energi tabrakan, RUP dapat mencegah kendaraan dari terjepit di bawah truk.
Pakar keselamatan kendaraan, Adrianto Sugiarto Wiyono, dari ASEAN NCAP Technical Committee, menekankan pentingnya penggunaan RUP. "Studi menunjukkan bahwa RUP sangat efektif dalam mengurangi risiko cedera dan kematian pada tabrakan belakang," jelas Rian.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan tegas mengenai penggunaan RUP melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan pemasangan RUP pada mobil barang dan truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) minimal 5 ton.
Namun, masih banyak truk yang belum dilengkapi RUP. Padahal, keberadaan RUP sangat krusial dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya.
"Kita butuh pengawasan yang ketat untuk memastikan semua truk mematuhi peraturan," ujar Rian. "RUP harus menjadi standar wajib bagi kendaraan berat untuk melindungi semua pengguna jalan."
Selain penggunaan RUP, faktor lain yang tidak kalah penting adalah kesadaran dan kehati-hatian pengemudi. Pengemudi mobil harus selalu menjaga jarak aman dengan truk dan menghindari menyalip dari sisi kiri.
"Pengemudi juga harus menyadari bahwa truk memiliki titik buta yang cukup besar," tambah Rian. "Selalu gunakan lampu sein dan berikan ruang yang cukup saat menyalip."
Dengan mengoptimalkan penggunaan RUP dan meningkatkan kesadaran pengemudi, diharapkan tragedi tabrakan belakang dapat diminimalisir. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab semua pihak, baik pengendara maupun otoritas terkait.