Jakarta, – Ajang balap MotoGP Mandalika bertajuk Pertamina Grand Prix of Indonesia (IndonesianGP) akan digelar pada akhir pekan ini. Guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi operasional kendaraan yang masuk ke kawasan Mandalika.
Pembatasan kendaraan ini berlaku mulai 27 hingga 29 September 2024, sesuai Surat Edaran Nomor 500.II/1159/DISHUB/II. "Pembatasan ini untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan agar berlangsung aman, lancar, dan tertib," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Lalu Moh Faozal.
Kendaraan yang masih diizinkan masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika meliputi:
- Penonton dengan tiket dan/atau stiker resmi
- Pekerja atau karyawan di KEK Mandalika dengan ID Card
- Masyarakat berdomisili di KEK Mandalika dengan KTP/SIM/identitas lain yang berlaku
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
Sedangkan angkutan barang dan logistik hanya dapat beroperasi di ruas jalan KEK pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.
Selain itu, demi kelancaran lalu lintas, kegiatan sosial yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika dilarang pada 27-29 September 2024. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan dan gangguan terhadap kelancaran akses menuju sirkuit.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan kendaraan ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Pengunjung yang tidak memiliki keperluan mendesak di kawasan KEK Mandalika disarankan untuk menggunakan transportasi publik atau mencari alternatif jalur yang tidak dibatasi.