Pajak-pajak yang membebani kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, ada fenomena unik di mana pajak mobil mewah tertentu justru lebih murah dibandingkan dengan motor dua tak keluaran lama.

Salah satu contohnya adalah kasus motor Kawasaki Ninja 150 R milik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Berdasarkan data dari laman Sakpole, pajak tahunan motor tersebut tercatat sebesar Rp 525 ribu. Sementara itu, Mercedes-Benz EQB, mobil listrik tujuh penumpang yang dibanderol dengan harga miliaran rupiah, hanya dikenakan pajak SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin pajak mobil mewah lebih murah dari motor berusia lebih dari satu dekade?

Jawabannya terletak pada kebijakan pemerintah Indonesia yang sedang gencar mempromosikan kendaraan listrik. Pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik, di antaranya:

  • Penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1%
  • Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Insentif-insentif tersebut membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil. Selain itu, mobil listrik juga dibebaskan dari pembatasan kendaraan ganjil genap di beberapa kota besar.

Di sisi lain, motor dua tak, seperti Ninja 150 R milik Ganjar Pranowo, masih dikenakan pajak penuh karena tidak termasuk dalam kategori kendaraan listrik. Hal ini menyebabkan pajak motor tersebut menjadi lebih mahal dibandingkan dengan mobil mewah yang mendapat insentif dari pemerintah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang memprioritaskan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan memberikan berbagai insentif, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berenergi bersih. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan disparitas pajak yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini