Fenomena mobil parkir sembarangan di jalan perumahan semakin marak terjadi. Salah satu penyebab utama adalah pemilik kendaraan tidak memprioritaskan pembangunan garasi.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki garasi. Misalnya, di Jakarta, Depok, dan Solo, sudah ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Akademisi dari ITB, Yannes Pasaribu, menjelaskan beberapa faktor penyebab fenomena ini. Pertama, mobil masih dianggap sebagai simbol status sosial. Banyak orang membeli mobil sebagai penanda kesuksesan atau prestise.

Faktor kedua adalah keterbatasan lahan di daerah perkotaan. Harga tanah yang tinggi membuat banyak orang enggan mengalokasikan dana untuk membangun garasi. Sebagai gantinya, mereka memarkirkan kendaraan di tepi jalan, meski melanggar aturan.

Selain itu, kemudahan mendapatkan kredit mobil juga menjadi faktor pemicu. Banyak orang tergoda membeli mobil tanpa mempertimbangkan kebutuhan garasi.

Ada juga sebagian orang yang merasa lingkungan tempat tinggal mereka aman sehingga tidak perlu membangun garasi. Namun, anggapan ini bisa menimbulkan risiko pencurian atau kerusakan kendaraan.

Selain itu, perkembangan tren gaya hidup juga memengaruhi pembelian kendaraan. Orang merasa perlu memiliki mobil untuk mengikuti gaya hidup yang sedang populer, meski belum memiliki fasilitas yang memadai.

Prioritas yang salah ini berdampak buruk pada ketertiban jalan raya. Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas umum justru digunakan sebagai tempat parkir pribadi. Hal ini menyulitkan pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menindak tegas fenomena ini. Selain memberikan sanksi, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki garasi bagi pemilik kendaraan.

Dengan memprioritaskan pembangunan garasi, kita dapat mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di jalan umum. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini