Bagi pelanggar lalu lintas yang telah menjalani sidang tilang, terdapat kemungkinan adanya sisa uang denda yang dikembalikan. Hal ini terjadi ketika keputusan hakim menetapkan denda lebih kecil dari denda maksimal yang tertera pada surat tilang. Pelanggar berhak untuk mengambil kembalian tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Cara Mengambil Kembalian Denda Tilang

  1. Konfirmasi Sisa Denda

Setelah menjalani sidang tilang, pelanggar dapat menanyakan kepada petugas pengadilan mengenai adanya sisa denda atau tidak. Petugas akan memeriksa nominal denda yang dijatuhkan hakim dan membandingkannya dengan jumlah yang telah dibayarkan.

  1. Mengajukan Permohonan Pengembalian

Jika memang terdapat sisa denda, pelanggar dapat mengajukan permohonan pengembalian ke pengadilan yang menangani kasus tersebut. Permohonan tersebut biasanya disertai dengan fotokopi surat tilang, bukti pembayaran denda, dan nomor rekening untuk pengembalian sisa denda.

  1. Verifikasi dan Pencairan

Pengadilan akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pengembalian tersebut. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, pengadilan akan menerbitkan surat perintah pencairan sisa denda. Pelanggar dapat menukarkan surat perintah tersebut di bank yang ditunjuk untuk menerima pencairan sisa denda.

Syarat Mengambil Kembalian Denda Tilang

  • Adanya putusan hakim yang menetapkan denda lebih kecil dari denda maksimal.
  • Pelanggar telah membayar denda tilang sesuai dengan nominal yang tertera pada surat tilang.
  • Pelanggar mengajukan permohonan pengembalian sisa denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi surat tilang dan bukti pembayaran denda.

Catatan Penting

  • Pelanggar yang tidak mengambil kembalian denda tilang dalam jangka waktu yang ditentukan, akan dianggap telah melepaskan haknya atas sisa denda tersebut.
  • Proses pengambilan sisa denda tilang biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada verifikasi dan proses administrasi di pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini