Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral yang menampilkan aksi berbahaya pengemudi truk. Tindakan yang dikenal dengan istilah "truk oleng" ini menuai kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Fenomena truk oleng memang bukan hal baru di Indonesia. Para pengemudi nekat mengendarai truk bertonase berat dengan cara zigzag, bahkan hingga hampir kehilangan keseimbangan. Aksi gegabah ini jelas melanggar aturan lalu lintas dan dapat memicu kecelakaan fatal.
Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas melarang pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Selain ancaman pidana, aksi truk oleng juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Jika pengemudi terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian materi dan korban luka ringan, dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 10 juta.
Bagi korban luka berat dan korban jiwa, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara masing-masing maksimal 10 tahun dan 12 tahun, serta denda maksimal Rp 20 juta dan Rp 24 juta.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelanggaran truk oleng secara konsisten. Tindakan hukum yang keras dibarengi dengan langkah edukasi dan pencegahan secara terus menerus diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh aksi berbahaya ini.
Pengguna jalan juga diimbau untuk selalu waspada dan menjaga jarak aman dari truk yang sedang melintas. Laporkan setiap aksi truk oleng yang membahayakan ke pihak berwenang agar dapat segera ditangani.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan bebas dari aksi berbahaya truk oleng yang mengancam nyawa.