Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, bagaimana jika terjaring razia dan tidak memiliki SIM? Apakah kendaraan bermotor bisa disita?

SIM sebagai Bukti Kompetensi

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, SIM berfungsi sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan sesuai jenis dan golongannya. "Pengendara tanpa SIM dianggap belum memiliki kemampuan mengemudi yang memadai dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.

Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM

Dalam pemeriksaan kendaraan, petugas berhak meminta pengendara untuk menunjukkan SIM, STNK, STCK, KIR, dan dokumen sah lainnya. Apabila tidak memiliki SIM, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Penyitaan Kendaraan

Selain sanksi, petugas juga dapat melakukan penyitaan kendaraan bermotor apabila:

  • Kendaraan tidak memiliki STNK yang sah.
  • Pengemudi tidak memiliki SIM.
  • Terjadi pelanggaran teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan.
  • Kendaraan diduga hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
  • Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Dengan demikian, kendaraan bermotor dapat disita hingga ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Aturan ini diatur dalam Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Kesimpulan

Membawa SIM saat berkendara sangatlah penting. Tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bukti kompetensi dan memperkecil risiko kecelakaan. Apabila terjaring petugas dan tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor bisa disita sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki SIM dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini