Setiap kendaraan bermotor di Indonesia dilengkapi dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), yang lebih dikenal sebagai pelat nomor. Identitas unik ini berfungsi untuk membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya, serta menjadi alat penting dalam berbagai proses administrasi dan transaksi.

Namun, tahukah Anda di mana bisa menemukan NRKB pada kendaraan Anda? Selain pada pelat nomor yang terpasang di depan dan belakang kendaraan, Anda juga dapat mengecek NRKB melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengertian NRKB

NRKB merupakan singkatan dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, yang merupakan kode unik diberikan oleh pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kode ini tertera pada setiap STNK kendaraan, mulai dari mobil, sepeda motor, hingga bus.

Fungsi NRKB

Selain sebagai identitas kendaraan, NRKB juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai dasar proses administrasi kendaraan, seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Membantu mencocokkan nomor registrasi kendaraan pada pelat nomor dengan yang tercantum di STNK.
  • Memastikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang tertulis di STNK, sehingga memudahkan transaksi jual beli kendaraan.

Cara Mengecek NRKB di STNK

Mengecek NRKB di STNK sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan STNK kendaraan Anda.
  2. Buka lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan berwarna hijau kebiruan.
  3. Pada pojok kiri atas STNK, Anda akan menemukan kolom bertuliskan "Nomor Registrasi" atau "Vehicle Registration Number".
  4. Nomor yang tertera di kolom tersebut merupakan NRKB kendaraan Anda.

Kesalahan Ketik pada NRKB

Tidak jarang terjadi kesalahan ketik pada NRKB yang tertera di STNK. Jika Anda menemukan kesalahan tersebut, jangan panik. Anda dapat mengajukan permohonan revisi data STNK ke kantor Samsat setempat dengan membawa syarat-syarat berikut:

  • STNK asli
  • KTP pemilik kendaraan asli
  • Bukti kepemilikan kendaraan (BPKB)

Proses revisi data di STNK biasanya memakan waktu sekitar 30-40 menit. Setelah STNK baru selesai, pastikan untuk mengecek kembali NRKB, nama pemilik, alamat, NIK KTP, dan merek kendaraan sudah benar.

Dengan mengetahui cara mengecek NRKB di STNK, Anda dapat memastikan identitas kendaraan Anda terdaftar secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan memudahkan Anda dalam berbagai keperluan, seperti membayar pajak kendaraan atau melakukan transaksi jual beli kendaraan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini