Pendahuluan
Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis tepat pada 16 September 2024, tak perlu cemas. Pemerintah telah memberikan dispensasi khusus untuk melakukan perpanjangan SIM sehari setelahnya, meski masa berlakunya sudah terlewat.

Dispensasi Perpanjangan SIM
Khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September 2024, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 17 September 2024. Mekanisme perpanjangan tetap mengikuti prosedur standar, yaitu dengan membawa dokumen yang diperlukan dan melakukan tes kesehatan serta psikologi.

Syarat Perpanjangan
Dispensasi ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 16 September 2024. Bagi SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal lain, tetap harus mengikuti prosedur perpanjangan biasa atau membuat SIM baru.

Biaya Perpanjangan
Besaran biaya perpanjangan SIM tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Pentingnya Mematuhi Aturan
Meski ada dispensasi, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Hal ini penting untuk menghindari denda atau sanksi lain yang mungkin dikenakan. Selain itu, memiliki SIM yang masih berlaku juga merupakan bukti kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Penutup
Dispensasi perpanjangan SIM ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Dengan adanya fasilitas ini, pengendara tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM-nya habis saat hari libur nasional. Namun, tetap disarankan untuk melakukan perpanjangan tepat waktu demi keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini