Kecelakaan tragis yang menimpa bus di Ngawi baru-baru ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat berbelok. Insiden tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor yang tiba-tiba belok kanan tanpa memberi tanda yang jelas.

Belajar dari kejadian ini, seluruh pengguna jalan, baik pengemudi motor maupun mobil, wajib memahami bahwa ada etika dan peraturan yang harus diikuti saat berbelok. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menekankan bahwa berbelok tidak boleh dilakukan secara mendadak.

"Pengendara wajib menghidupkan lampu sein minimal 30 meter sebelum titik belok," ujar Jusri. "Tujuannya untuk mengkomunikasikan rencana pergerakan kita kepada pengemudi lain agar mereka dapat memiliki waktu untuk bereaksi."

Langkah penting lainnya adalah mengecek spion untuk memastikan situasi aman. Pengendara motor khususnya cenderung memiliki blind spot di belakangnya, sehingga sangat disarankan untuk menoleh sedikit ke belakang untuk memastikan tidak ada kendaraan yang mendekat.

"Ketika semua sudah dirasa aman, baru boleh berbelok," lanjut Jusri.

Selain itu, pengendara yang hendak berbelok juga harus menyesuaikan jalur dengan benar. Jika ingin belok kanan, maka langsung mengambil lajur kanan. Begitu pula sebaliknya.

Mematuhi aturan berbelok ini bukan hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Dengan berbelok dengan bijaksana, kita dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini