JAKARTA, Kompasiana – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang disediakan Korlantas Polri. Meski terkesan mudah, proses ini bisa gagal jika persyaratan tidak terpenuhi dengan baik, salah satunya urusan pas foto.
Menurut laman Instagram Digital Korlantas, ada tujuh kesalahan pas foto yang kerap ditemukan dan bisa menggagalkan proses perpanjangan SIM online. Berikut rinciannya:
- Terlihat Gigi: Foto harus memperlihatkan wajah penuh tanpa memperlihatkan gigi.
- Menggunakan Aksesoris: Hindari penggunaan topi, peci, bandana, atau aksesoris lain yang menutupi wajah.
- Hijab Berwarna Biru: Foto dengan hijab berwarna biru atau putih tidak sesuai dengan ketentuan.
- Background Biru Editan: Background foto harus biru polos, bukan hasil editan atau penambahan warna.
- Background Non-Biru: Foto dengan background selain warna biru tidak diterima.
- Menggunakan Kacamata: Foto tidak boleh menggunakan kacamata, meskipun berlensa bening.
- Foto Fisik yang Diulang: Foto yang diajukan bukan hasil foto studio atau pas foto yang difoto ulang.
Selain pas foto, syarat dokumen lain yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM online meliputi:
- Kartu SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
Jika semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online:
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan nomor ponsel aktif.
- Lengkapi data pribadi di menu Profil.
- Lakukan tes Rikkes jasmani secara daring di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Unggah dokumen yang diperlukan di aplikasi.
- Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit.
- Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang tertera.
Dengan menghindari kesalahan-kesalahan pas foto dan melengkapi dokumen secara benar, proses perpanjangan SIM online diharapkan dapat berjalan lancar dan berhasil.