Jakarta, Kompasianer – Ban menjadi salah satu komponen krusial yang menentukan keselamatan berkendara. Namun, tidak semua ban yang bocor bisa diperbaiki dengan tambalan. Ada situasi tertentu di mana menambal ban justru membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.

Menurut para ahli, berikut beberapa kondisi di mana ban tidak lagi layak ditambal:

  • Kebocoran di Luar Area Telapak atau Sisi Samping: Kebocoran pada area ini berisiko tinggi menyebabkan ban meletus saat berkendara.
  • Ban Kempis: Ban yang pernah dijalankan dalam kondisi kempis dapat merusak struktur ban secara permanen.
  • Kebocoran Berdiameter Lebih dari 6 mm atau Sudut Lebih dari 45 Derajat: Kebocoran yang besar atau terletak pada sudut yang ekstrem sulit diperbaiki dengan tambalan.
  • Kerusakan pada Sabuk Baja: Area sabuk baja di bawah telapak ban sangat penting untuk menopang beban kendaraan. Jika rusak, tambalan tidak akan efektif.
  • Kerusakan Parah: Jika kerusakan ban terlalu parah, tambalan tidak akan mampu menahan tekanan dan ketegangan yang dialami ban saat berkendara.

Selain kondisi di atas, penting juga mempertimbangkan faktor lain, seperti:

  • Tinggi Kembang Kurang dari 1,6 mm: Ban botak tidak hanya mengurangi daya cengkeram, tetapi juga membuat tambalan tidak efektif.
  • Jumlah Tambalan: Jangan menambal ban lebih dari tiga kali, dengan jarak antartambalan minimal 15 cm. Tambalan yang terlalu banyak dapat melemahkan struktur ban.

Memahami kapan ban sudah tidak layak ditambal adalah hal penting demi menjaga keselamatan berkendara. Dengan mengenali tanda-tanda ini, pengendara dapat mengambil keputusan tepat untuk mengganti ban demi keamanan dan kenyamanan berkendara yang optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini