Jakarta – Tarif Tol Dalam Kota resmi mengalami penyesuaian sejak Minggu, (22/9/2024). Kenaikan ini berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.500, tergantung golongan kendaraan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta meningkatkan level of services jalan tol.
Tarif Tol Dalam Kota yang mengalami penyesuaian per 22 September 2024 adalah:
- Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
- Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Peningkatan pelayanan dilakukan pada bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan tol.