Ambulans, sebagai kendaraan penyelamat jiwa, memiliki hak istimewa di jalan raya. Keutamaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan ini berhak mendapatkan prioritas, bahkan meskipun tanpa pengawalan polisi.
Kewajiban Pengguna Jalan
Pengguna jalan diwajibkan untuk menghormati hak ambulans yang sedang mengangkut pasien. Hal ini berarti memberikan jalan dan tidak menghalangi perjalanan mereka, baik di persimpangan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau tidak.
"Pengguna jalan harus bijak dan memahami bahwa ambulans harus mendapatkan prioritas kelancaran," ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum.
Prioritas Berdasarkan UU
Undang-Undang LLAJ mengatur urutan prioritas kendaraan yang berhak mendapat hak utama di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan dan pengawalan pejabat negara
- Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian
Meski ambulans memiliki hak utama, pengguna jalan tetap harus memprioritaskan keselamatan. Pengemudi ambulans harus tetap berhati-hati dan berkonsentrasi saat berkendara, khususnya saat melintasi persimpangan.
Kasus Kecelakaan
Sayangnya, masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan ambulans. Pada dasarnya, hak utama yang diberikan kepada ambulans bukanlah hal yang mutlak. Keselamatan tetap menjadi yang utama, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas itu sendiri.
"Prioritas yang diberikan tidak boleh dijabarkan semaunya sendiri, melainkan tetap harus mengutamakan keselamatan," ungkap Budiyanto.
Pengguna jalan diimbau untuk selalu waspada dan menghormati hak ambulans. Prioritaskan keselamatan dan berikan kesempatan ambulans untuk memberikan pertolongan medis yang cepat dan tepat waktu. Dengan demikian, hak utama ambulans dapat terwujud tanpa mengorbankan keselamatan semua pihak.