Pemilik kendaraan di Jakarta berkesempatan untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban denda hingga hari terakhir program pemutihan, yakni Sabtu, 31 Agustus 2024.

Layanan Samsat Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu tersebut secara khusus hingga pukul 12.00 WIB. Hal ini dilakukan mengingat berakhirnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak. Artinya, masyarakat hanya akan membayar pokok pajak yang tertunggak.

Untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan, tidak diperlukan persyaratan khusus. Denda pajak akan dihapus secara otomatis saat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa (jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan)

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa kendaraannya untuk proses cek fisik.

"Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pengeluaran pajak kendaraan Anda. Manfaatkan program pemutihan denda pajak hingga hari terakhir," imbau Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jakarta Timur, Mardi Widodo.

Oleh karena itu, segera kunjungi Samsat Jakarta terdekat atau Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan sebelum berakhir pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini