Pada Senin, 16 September 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap.
Alasan Peniadaan
Peniadaan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan ini menyebutkan bahwa pembatasan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Tanggal 16 September 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, ganjil genap tidak diterapkan pada hari tersebut.
Pengumuman Resmi
Pengumuman peniadaan ganjil genap disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan berkendara dengan tertib serta mengutamakan keselamatan.
Dampak Peniadaan
Peniadaan ganjil genap diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan di jalan-jalan Jakarta. Namun, hal ini diharapkan tidak berdampak signifikan karena adanya hari libur nasional yang mengurangi aktivitas kerja dan sekolah.
Rekomendasi
Bagi masyarakat yang tetap beraktivitas pada hari Senin, 16 September 2024, disarankan untuk menggunakan transportasi umum atau mengatur waktu perjalanan untuk menghindari kemacetan. Pemantauan lalu lintas secara real-time melalui aplikasi atau situs web dapat membantu menghindari ruas jalan yang padat.