Jakarta, Beritasatu.com – Tarif Tol Dalam Kota resmi mengalami penyesuaian mulai 22 September 2024. Kebijakan ini tentu berdampak terhadap masyarakat pengguna jalan tol.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Untuk kendaraan golongan I, tarif naik menjadi Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 10.500. Sementara itu, kendaraan golongan II dikenakan tarif Rp 16.500, naik dari Rp 15.500.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan pengaruh laju inflasi setiap dua tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Selain menjaga kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, penyesuaian tarif juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Dampak Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif tol berdampak langsung pada pengeluaran masyarakat yang menggunakan jalan tol tersebut. Bagi pengguna reguler, kenaikan tarif dapat membebani keuangan mereka.

Misalnya, untuk kendaraan golongan I yang melintasi seluruh ruas Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Pluit, biaya tol meningkat sekitar Rp 500. Meski kenaikan ini terlihat kecil, namun bagi pengguna yang melintas setiap hari, jumlahnya bisa cukup signifikan.

Tantangan

Penyesuaian tarif tol juga membawa serta sejumlah tantangan. Pertama, potensi kemacetan lalu lintas. Kenaikan tarif dapat mendorong sebagian pengguna jalan tol untuk beralih ke jalan non-tol, sehingga berpotensi meningkatkan kemacetan.

Kedua, kesenjangan aksesibilitas. Penyesuaian tarif dapat menciptakan kesenjangan aksesibilitas bagi masyarakat. Pengguna kendaraan pribadi yang tidak mampu membayar tarif tol yang lebih tinggi mungkin memilih untuk menggunakan transportasi publik atau alternatif lain.

Langkah Mitigasi

Untuk meminimalisir dampak penyesuaian tarif tol, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mitigasi, seperti:

  • Meningkatkan kualitas dan ketersediaan transportasi publik sebagai alternatif jalan tol.
  • Menerapkan sistem diskon atau tarif khusus bagi pengguna reguler atau kendaraan berkapasitas besar.
  • Mengoptimalkan pengelolaan lalu lintas untuk mencegah kemacetan.

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi masyarakat. Namun, dengan perencanaan yang matang dan langkah-langkah mitigasi yang tepat, diharapkan dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini