Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena melepas pelat nomor belakang sepeda motor kian marak di kalangan masyarakat. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari kerusakan dudukan pelat, baut yang terlepas, hingga niat untuk menghindari tilang elektronik. Namun, perlu diketahui bahwa melepas pelat nomor belakang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukanlah sekadar pelat besi yang terpasang pada kendaraan. TNKB memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan yang sah. Pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri memiliki spesifikasi dan desain tertentu, serta harus dipasang pada posisi yang jelas di bagian depan dan belakang kendaraan.
Pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. Hal ini karena pelat nomor yang tidak terpasang dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif, seperti:
-
Memudahkan Pelaku Kejahatan: Kendaraan tanpa pelat nomor belakang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari identifikasi. Hal ini dapat mempersulit aparat kepolisian dalam mengusut kasus-kasus kriminal yang melibatkan kendaraan tersebut.
-
Mengganggu Lalu Lintas: Pelat nomor berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan jika terjadi pelanggaran lalu lintas. Kendaraan tanpa pelat nomor belakang dapat lolos dari tilang elektronik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
-
Melanggar Hak Publik: Pelat nomor merupakan bentuk transparansi dalam penggunaan kendaraan bermotor. Dengan melepas pelat nomor, pemilik kendaraan seolah-olah ingin menyembunyikan identitas mereka dan melanggar hak publik untuk mengetahui informasi tersebut.
Selain aspek hukum, melepas pelat nomor belakang juga berbahaya bagi keselamatan pengemudi dan penumpang. Pelat nomor berfungsi sebagai penanda jarak aman antar kendaraan. Kendaraan tanpa pelat nomor belakang dapat menyebabkan pengemudi lain salah memperhitungkan jarak sehingga berpotensi terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan terkait penggunaan pelat nomor. Pemasangan pelat nomor yang sesuai ketentuan tidak hanya demi menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.