Pemberitaan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi sontak menuai perhatian publik. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan. "Aturannya masih dalam pembahasan, jadi belum ada yang diterapkan," tegas Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi melalui Peraturan Menteri (Permen). "Waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujarnya.
Meski demikian, Bahlil belum merinci spesifikasi kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi. "Semuanya nanti diumumkan. Yang jelas, BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran," katanya.
Tujuan pembatasan ini adalah untuk menyalurkan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Bahlil menekankan bahwa BBM subsidi seharusnya tidak diberikan kepada masyarakat mampu.
"Jangan orang seperti saya, atau sama pak Agus (Menteri Perindustrian) dikasih BBM subsidi dong, tidak fair. Kita harus kasih kepada saudara-saudara kita yang layak mendapatkan," tegasnya.
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Namun, Bahlil memastikan bahwa penerapannya akan dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh.
"Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," jelasnya.
Bahlil mengingatkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan dan belum ada aturan yang resmi dikeluarkan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang beredar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.