Pemerintah tengah menyusun aturan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas silinder mobil. Namun, pembatasan ini tidak akan berlaku untuk kendaraan angkutan umum penumpang, termasuk taksi online.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Erika Hiratma. Ia menyatakan bahwa mobil pribadilah yang akan dibatasi pembelian Pertalitenya, sementara kendaraan logistik, industri, angkutan umum, ojek online, taksi online, bus umum, transportasi laut, dan kereta api masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Menurut Erika, pembatasan ini bertujuan agar subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran. Pemerintah akan memvalidasi data kendaraan yang terdaftar dengan data Korlantas Polri untuk memastikan akurasi.

"Jadi nanti dalam mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas seperti itu," ujar Erika.

Saat ini, pengguna Pertalite untuk roda empat diwajibkan mendaftarkan kendaraannya di laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah terverifikasi, pengguna akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak dan digunakan saat membeli Pertalite.

Pembatasan pembelian Pertalite ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Sementara itu, pengguna sepeda motor tidak perlu mendaftarkan kendaraannya dan dapat membeli Pertalite seperti biasa.

Kebijakan pembatasan Pertalite ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi beban subsidi negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini