Mitsubishi Pajero Sport, salah satu SUV populer di Indonesia, menawarkan pilihan yang beragam dengan rentang harga yang bervariasi. Sebagai calon pemilik, mengetahui perkiraan pajak tahunan sangatlah penting.

Pajak tahunan Pajero Sport dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Tahun dan Harga Pembelian
    Pajak Pajero Sport semakin tinggi seiring dengan bertambahnya usia kendaraan. Harga pembelian yang lebih tinggi juga berdampak pada besaran pajak.

  2. Tipe Mobil
    Pajero Sport hadir dalam beberapa tipe dengan harga yang berbeda-beda, sehingga besar pajak juga bervariasi.

  3. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
    NJKB adalah nilai yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM), bukan harga pasaran.

  4. Tarif Pajak Progresif
    Tarif ini berkaitan dengan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, pajak progresif semakin tinggi. Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.

  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    SWDKLLJ adalah kontribusi yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Cara Menghitung Pajak Pajero Sport

Untuk menghitung pajak tahunan Pajero Sport, diperlukan beberapa langkah berikut:

  1. Tentukan NJKB
    Hubungi Samsat setempat atau cek situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui NJKB Pajero Sport sesuai dengan tahun dan tipenya.

  2. Hitung Nilai Jual Kendaraan (NJKP)
    NJKP = NJKB x 1 (koefisien untuk mobil roda empat)

  3. Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    PKB = NJKP x Tarif Pajak Progresif
    Tarif pajak progresif di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya, di DKI Jakarta, tarif pajak progresif untuk kepemilikan pertama adalah 2%.

  4. Hitung Biaya SWDKLLJ
    Biaya SWDKLLJ = Rp 143.000

  5. Hitung Total Pajak
    Total Pajak = PKB + Biaya SWDKLLJ

Contoh Perhitungan Pajak

Pak Riko memiliki Pajero Sport tipe Exceed dengan NJKB Rp 400 juta yang dibeli pada tahun 2023. Pajero Sport ini merupakan kendaraan pertama yang dimiliki Pak Riko.

NJKP = Rp 400 juta x 1 = Rp 400 juta
Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta = 2%
PKB = Rp 400 juta x 2% = Rp 8 juta
Biaya SWDKLLJ = Rp 143.000
Total Pajak = Rp 8 juta + Rp 143.000 = Rp 8.143.000

Jadi, pajak tahunan Pajero Sport yang dimiliki Pak Riko adalah Rp 8.143.000.

Dengan mengetahui perkiraan pajak tahunan ini, calon pemilik Pajero Sport dapat mempersiapkan anggaran untuk pengeluaran rutin kendaraan mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini