Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polantas di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kembali menguak praktik yang meresahkan masyarakat. Insiden yang terekam kamera tersebut memicu perdebatan hangat, dengan sebagian masyarakat mengutuk tindakan tersebut dan sebagian lainnya membela polantas.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan peraturan lalu lintas. Namun, aksi yang diduga dilakukan justru bertentangan dengan tugas pokoknya. Menurut Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003, anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan tidak sah.
Pelanggaran lalu lintas memang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum polantas tersebut justru memperparah situasi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih jauh dari ideal, di mana pelanggar cenderung mencari jalan pintas dengan menyuap petugas.
Kebiasaan bayar uang damai kepada polisi demi menghindari tilang merupakan kebiasaan buruk yang harus dihilangkan. Hal tersebut tidak hanya merusak kredibilitas penegak hukum, tetapi juga menciptakan ketidakadilan. Pelanggar yang tidak mampu membayar akan tetap ditilang, sementara yang mampu akan bebas dari sanksi.
Di sisi lain, ada pula perspektif yang membela tindakan polantas tersebut. Mereka berpendapat bahwa pelanggar lalu lintas merupakan pihak yang memulainya dengan melanggar peraturan. Namun, perlu diingat bahwa tugas utama polisi adalah menegakkan hukum, bukan menerima suap.
Kasus pungli polantas di TB Simatupang ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, terdapat pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak tegas. Di sisi lain, terdapat dugaan praktik pungli yang merusak citra kepolisian.
Penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas oknum polantas yang terlibat dalam pungli. Hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan rasa keadilan yang merata.
Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah praktik pungli dengan menolak memberikan suap. Dengan bersama-sama melawan praktik tersebut, kita dapat mendorong penegakan hukum yang bersih dan adil.